Persyaratan
Calon peserta didik baru wajib memenuhi persyaratan pendaftaran umum ditambah dengan persyaratan jalur pendaftaran yang dipilih.
1. Persyaratan Umum
a. Akta Kelahiran berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023
b. Kartu Keluarga
1) paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
2) kurang dari 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, apabila:
a)mengalami perubahaan tanpa merubah alamat domisili yang dibuktikan dengan data dukung berupa arsip kartu keluarga yang lama atau KTP orang tua/wali, maka menggunakan tanggal kartu keluarga yang lama.
b) mengalami perubahan alamat domisili, maka menggunakan tanggal kartu keluarga terbaru.
c. Ijazah SD/sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
d. Surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar, bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing dari satuan pendidikan di luar negeri dan setelah diterima wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 8
e. Akun Pendaftaran
1) Untuk dapat mengikuti PPDB, calon peserta didik baru wajib memiliki akun pendaftaran yang dapat diperoleh melalui menu pencarian akun pada laman https://ppdb.temanggungkab.go.id
2) Akun pendaftaran terbagi menjadi 2 (dua) kategori sebagai berikut:
a) akun pendaftaran yang sudah diverifikasi dan validasi
(1) Calon peserta didik baru dengan akun pendaftaran yang sudah di verifikasi dan validasi, dapat mengikuti pendaftaran PPDB dengan jalur pendaftaran sesuai dengan ketentuan.
(2) Calon peserta didik baru yang berasal dari satuan pendidikan di Kabupaten Temanggung, melakukan verifikasi dan validasi akun pendaftaran di satuan pendidikan asal .
(3) Calon peserta didik baru yang berasal dari satuan pendidikan di luar Kabupaten Temanggung, melakukan verifikasi dan validasi akun pendaftaran di dinas
b) akun pendaftaran yang belum di verifikasi dan validasi Calon peserta didik baru dengan akun pendaftaran yang belum di verifikasi dan validasi, dapat mengikuti pendaftaran PPDB di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah melalui jalur zonasi dengan skor minimal baik dari skor tempat tinggal maupun skor usia atau di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang diserahkan.
2. Jalur Pendaftaran
a. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasinya dengan kuota 70% (tujuh puluh persen) dari total kuota PPDB.
b. Jalur Afirmasi
1) Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 15% (lima belas persen) dari total kuota PPDB.
2) Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar pada Data Kemiskinan Daerah (DKD) Kabupaten Temanggung.
3) Calon peserta didik baru hanya dapat memilih satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan pengaturan zonasi.
4) Jika terdapat sisa kuota pada jalur afirmasi maka kuota dialihkan ke jalur zonasi.
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
1) Jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki KK luar Kabupaten Temanggung dan mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali di Kabupaten Temanggung dan/atau anak pendidik/tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan pendidikan bersangkutan dengan kuota 5% (lima persen) dari total kuota PPDB.
2) Surat penugasan dari pimpinan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
3) Kartu Keluarga yang diterbitkan dari Kabupaten/Kota asal. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 9
4) Surat keterangan domisili dari ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa di wilayah Kabupaten Temanggung.
5) Calon peserta didik baru hanya dapat memilih satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan pengaturan jalur zonasi.
6) Jika terdapat sisa kuota pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka kuota dialihkan ke jalur zonasi.
d. Jalur Prestasi
1) Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik dengan kuota 10% dari total kuota PPDB, ditentukan berdasarkan:
a) akumulasi rata-rata nilai rapor mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS 5 (lima) semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester I); dan/atau
b) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik.
2) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai hari pertama tanggal pendaftaran PPDB.
3) Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah salah satu prestasi dengan skor tertinggi.
4) Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik meliputi:
a) Kompetensi Sains Nasional (KSN)
b) Mata Pelajaran Pendidikan Agama
c) Lomba Bahasa Jawa
5) Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang non akademik meliputi:
a) Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
b) Kompetensi Olah Raga Siswa Nasional (KOSN)
c) Kejuaraan/Lomba baik turnamen maupun berjenjang
d) Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA)
e) Hafidz/Hafal Al Qur’an atau penghafal Kitab Suci Agama lain dan/atau yang sejenis
6) Bukti prestasi calon peserta didik harus mendapatkan pengesahan dari Dinas atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sesuai dengan kewenangannya.
7) Bukti prestasi calon peserta didik dari luar Kabupaten Temanggung harus mendapatkan pengesahan dari Dinas atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal sesuai dengan kewenangannya.
8) Jika terdapat sisa kuota pada jalur prestasi maka kuota dialihkan ke jalur zonasi.