1. Jalur zonasi
berdasarkan nilai akhir yang merupakan penjumlahan dari hasil skor konversi
jarak tempat tinggal dengan sekolah dan hasil skor konversi usia.
2. Jalur afirmasi
berdasarkan nilai akhir yang merupakan penjumlahan dari hasil skor konversi
jarak tempat tinggal dengan sekolah, hasil skor konversi usia, dan skor
konversi jenis afirmasi.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
berdasarkan nilai akhir yang merupakan penjumlahan hasil skor konversi jarak
tempat tinggal dengan sekolah dan hasil skor konversi usia
4. Seleksi untuk jalur prestasi merupakan hasil skor konversi prestasi.
5. Jika terdapat nilai akhir yang sama maka urutan seleksi berdasarkan usia
peserta didik yang lebih tua sesuai dengan kartu keluarga.