Panduan Pendaftaran

Seleksi 
1. Jalur zonasi berdasarkan nilai akhir yang merupakan penjumlahan dari hasil skor konversi jarak tempat tinggal dengan sekolah dan hasil skor konversi usia.
2. Jalur afirmasi berdasarkan nilai akhir yang merupakan penjumlahan dari hasil skor konversi jarak tempat tinggal dengan sekolah, hasil skor konversi usia, dan skor konversi jenis afirmasi. 
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan nilai akhir yang merupakan penjumlahan hasil skor konversi jarak tempat tinggal dengan sekolah dan hasil skor konversi usia 
4. Seleksi untuk jalur prestasi merupakan hasil skor konversi prestasi. 5. Jika terdapat nilai akhir yang sama maka urutan seleksi berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua sesuai dengan kartu keluarga.