PPDB SMPN 1 PRINGSURAT akan segera di laksanakan mulai tanggal 15 - 16 mei untuk tahap 1 dan 17 - 19 mei untuk tahap 2
Berikut tata cara pendaftaran :
1. Calon peserta didik mengakses situs PPDB dengan alamat
https://ppdb.temanggungkab.go.id
2. Menginput akun pendaftaran dan kata kunci (password) pada laman login
3. Apabila data telah sesuai maka calon peserta didik dapat melanjutkan
memilih satuan pendidikan yang dituju.
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah
1) calon peserta didik akan mendapatkan daftar satuan pendidikan.
2) calon peserta didik jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas
orang tua/wali hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan.
3) calon peserta didik jalur prestasi dan jalur zonasi dapat
memilih 2 (dua) satuan pendidikan.
b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
1) calon peserta didik akan mendapatkan daftar semua satuan
pendidikan.
2) tidak ada pengaturan jalur pendaftaran
3) calon peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri dan
selanjutnya melakukan verifikasi ke satuan pendidikan yang
dituju
4) pendaftaran calon peserta didik akan tampil pada jurnal
pendaftaran setelah dilakukan verifikasi oleh satuan Pendidikan
yang dituju
c. apabila pada saat proses pendaftaran ditemukan ketidaksesuaian
data/kendala/permasalahan terkait dengan data administrasi,
maka:
1) calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di
Kabupaten Temanggung agar menghubungi satuan pendidikan
asal.
2) calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Temanggung
agar menghubungi dinas.
d. calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
e. jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB;
f. perubahan urutan/pilihan
1) calon peserta didik jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas
orang tua/wali dapat mengganti pilihan satuan pendidikan
sebanyak 1 (satu) kali sampai dengan batas akhir pendaftaran.
2) calon peserta didik jalur prestasi dan jalur zonasi dapat
melakukan 2 (dua) kali perubahan urutan dan/atau mengganti
pilihan satuan pendidikan sampai dengan batas akhir
pendaftaran.
3) bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan urutan
pilihan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan
pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran.
g. calon peserta didik jalur afirmasi dan jalur prestasi yang tidak
diterima pada tahap I dapat mendaftar kembali pada tahap II
sepanjang memenuhi persyaratan.
h. pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman
PPDB, papan pengumuman satuan pendidikan atau media lainnya