
PPDB SMP NEGERI 1 PRINGSURAT
PPDB SMPN 1 PRINGSURAT akan segera di laksanakan mulai tanggal 15 - 16 mei untuk tahap 1 dan 17 - 19 mei untuk tahap 2
Berikut tata cara pendaftaran :
- Calon peserta didik mengakses situs PPDB dengan alamat https://ppdb.temanggungkab.go.id
- Menginput akun pendaftaran dan kata kunci (password) pada laman login
- Apabila data telah sesuai maka calon peserta didik dapat melanjutkan memilih satuan pendidikan yang dituju.
- satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah
1) calon peserta didik akan mendapatkan daftar satuan pendidikan.
2) calon peserta didik jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan.
3) calon peserta didik jalur prestasi dan jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan.
- satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
1) calon peserta didik akan mendapatkan daftar semua satuan pendidikan.
2) tidak ada pengaturan jalur pendaftaran
3) calon peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri dan selanjutnya melakukan verifikasi ke satuan pendidikan yang dituju
4) pendaftaran calon peserta didik akan tampil pada jurnal pendaftaran setelah dilakukan verifikasi oleh satuan Pendidikan yang dituju
- apabila pada saat proses pendaftaran ditemukan ketidaksesuaian data/kendala/permasalahan terkait dengan data administrasi, maka:
1) calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di Kabupaten Temanggung agar menghubungi satuan pendidikan asal.
2) calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Temanggung agar menghubungi dinas.
- calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
- jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB;
- perubahan urutan/pilihan
1) calon peserta didik jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat mengganti pilihan satuan pendidikan sebanyak 1 (satu) kali sampai dengan batas akhir pendaftaran.
2) calon peserta didik jalur prestasi dan jalur zonasi dapat melakukan 2 (dua) kali perubahan urutan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan sampai dengan batas akhir pendaftaran.
3) bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran.
- calon peserta didik jalur afirmasi dan jalur prestasi yang tidak diterima pada tahap I dapat mendaftar kembali pada tahap II sepanjang memenuhi persyaratan. h. pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB, papan pengumuman satuan pendidikan atau media lainnya
Info lebih lanjut klik link berikut : javascript:nicTemp();